Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Polewali Mandar No. 42 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susuna Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Polewali Mandar, maka tugas pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Polewali Mandar sbb:
Tugas Pokok :
(1) Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan urusan Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi :
Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan :
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kelautan
dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan Kelautan dan Perikanan;
b. Pelaksanaan kebijakan Kelautan dan Perikanan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kelautan dan Perikanan;
d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Tugas
Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Polewali Mandar, maka
Tupoksi masing-masing jabatan tersebut diatas adalah sebagai berikut: